ANZ


  
Syarat dan ketentuan:
1.      Dining Cash Back hingga 25% adalah program yang dikeluarkan oleh PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”).
2.      Semua Kartu Kredit ANZ (“Kartu Kredit ANZ”) berhak mengikuti program ini, kecuali iPay, iTravel dan Corporate Credit Card
3.      Untuk mendapatkan Dining Cash Back, pemegang kartu harus melakukan transaksi pada kategori lainnya dengan persyaratan sebagai berikut :


*Transaksi dining adalah semua transaksi di restoran dan kafe di dalam negeri dan luar negeri (online atau di outlet merchant) yang menerima pembayaran kartu kredit, dengan Merchant Category Code (MCC) 5811, 5812, 5814, 5813, 5921, 5462, 5441
4.      Kategori transaksi lain adalah semua transaksi selain transaksi dining yang digunakan oleh pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang bukan merupakan transaksi penarikan tunai (cash advance), transfer tunai (cash transfer), Bill payment, ANZ Installment/ANZ Teleshopping, iuran tahunan, biaya keterlambatan dan biaya-biaya lainnya.
5.      Transaksi yang diperhitungkan:
  • Total transaksi lain per bulan tidak termasuk angsuran cicilan, namun untuk transaksi awal sebelum diubah menjadi cicilan akan diperhitungkan.
  • Jika terjadi pengkreditan transaksi di bulan berjalan program, transaksi tersebut akan mengurangi total transaksi lain di bulan tersebut.
6.      Periode program berlangsung dari tanggal 1 Februari 2016 – 30 April 2016 dengan detil periode transaksi dan waktu klaim mengikuti tabel di bawah ini :


7.      ANZ hanya akan mengkreditkan Cash Back ke pemegang Kartu Kredit yang memenuhi syarat minimum akumulasi transaksi lain (tercantum pada poin nomor 3) dan semua prosedur klaim terpenuhi, sesuai dengan detil periode klaim (tercantum di poin nomor 6), dan mengirimkan SMS dengan format sebagai berikut :


Kirimkan SMS ke 99333 dengan format :

ANZ(spasi)CASHBACK#tanggal lahir ddmmyy#4 digit terakhir nomor Kartu Kredit ANZ

Contoh: ANZ CASHBACK#250281#1234

Pemegang Kartu Kredit ANZ akan menerima konfirmasi melalui SMS apakah klaim telah sukses dilakukan.


8.      Pada saat pengkreditan Cash Back, Kartu Kredit ANZ harus dalam keadaan aktif, tidak dalam kondisi tutup atau blok permanen.
9.      Keputusan ANZ adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10.  Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


No comments:

Post a Comment