Syarat dan ketentuan:
1.
Dining Cash Back hingga 25% adalah program yang
dikeluarkan oleh PT. Bank ANZ Indonesia (“ANZ”).
2.
Semua Kartu Kredit ANZ (“Kartu Kredit ANZ”) berhak
mengikuti program ini, kecuali iPay, iTravel dan Corporate Credit Card
3.
Untuk mendapatkan Dining Cash Back, pemegang kartu harus
melakukan transaksi pada kategori lainnya dengan persyaratan sebagai berikut :
*Transaksi dining adalah semua transaksi di restoran dan kafe di dalam negeri dan luar negeri (online atau di outlet merchant) yang menerima pembayaran kartu kredit, dengan Merchant Category Code (MCC) 5811, 5812, 5814, 5813, 5921, 5462, 5441
4.
Kategori transaksi lain adalah semua transaksi selain
transaksi dining yang digunakan oleh pemegang Kartu Utama dan Kartu Tambahan
yang bukan merupakan transaksi penarikan tunai (cash advance), transfer tunai
(cash transfer), Bill payment, ANZ Installment/ANZ Teleshopping, iuran tahunan,
biaya keterlambatan dan biaya-biaya lainnya.
5.
Transaksi yang diperhitungkan:
- Total transaksi lain per bulan tidak termasuk angsuran cicilan, namun untuk transaksi awal sebelum diubah menjadi cicilan akan diperhitungkan.
- Jika terjadi pengkreditan transaksi di bulan berjalan program, transaksi tersebut akan mengurangi total transaksi lain di bulan tersebut.
6.
Periode program berlangsung dari tanggal 1 Februari 2016
– 30 April 2016 dengan detil periode transaksi dan waktu klaim mengikuti tabel
di bawah ini :
7.
ANZ hanya akan mengkreditkan Cash Back ke pemegang Kartu
Kredit yang memenuhi syarat minimum akumulasi transaksi lain (tercantum pada
poin nomor 3) dan semua prosedur klaim terpenuhi, sesuai dengan detil periode
klaim (tercantum di poin nomor 6), dan mengirimkan SMS dengan format sebagai
berikut :
Kirimkan SMS ke 99333 dengan format :
ANZ(spasi)CASHBACK#tanggal lahir ddmmyy#4 digit terakhir nomor Kartu Kredit ANZ
Contoh: ANZ CASHBACK#250281#1234
Pemegang Kartu Kredit ANZ akan menerima konfirmasi
melalui SMS apakah klaim telah sukses dilakukan.
|
8.
Pada saat pengkreditan Cash Back, Kartu Kredit ANZ harus
dalam keadaan aktif, tidak dalam kondisi tutup atau blok permanen.
9.
Keputusan ANZ adalah mutlak dan tidak dapat diganggu
gugat.
10.
Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
No comments:
Post a Comment