Free Ride hingga
50% sepanjang tahun
Untuk semua transaksi transportasi online
Untuk semua transaksi transportasi online
Syarat dan Ketentuan:
1.
Semua Kartu Kredit ANZ yang di
terbitkan di Indonesia
berhak mengikuti program ini, kecuali kartu iTravel, iPay dan kartu kredit
kooporasi
2.
Untuk mendapatkan Cash Back
Transportasi Online hingga 50% ( yang selanjutnya di sebut sebagai Free Ride
hingga 50%)*, pemegang kartu kredit harus memenuhi persyaratan transaksi sebagai
berikut :
Catatan:
*. Kategori transaksi transportasi online adalah semua transaksi transportasi yang dilakukan secara online dan menerima pembayaran kartu kredit
3.
Total transaksi per bulan
adalah semua transaksi yang digunakan oleh pemegang Kartu Utama dan Kartu
Tambahan yang bukan merupakan transaksi penarikan tunai (cash advance), transfer
tunai (cash transfer), Bill payment, ANZ Installment, iuran tahunan, biaya
keterlambatan dan biaya-biaya lainnya.
4.
* Total transaksi per bulan
tidak termasuk angsuran cicilan, namun untuk transaksi awal
sebelum diubah menjadi
cicilan akan diperhitungkan.
* Jika
terjadi pengkreditan atas transaksi yang pernah di lakukan sebelumnya di bulan
berjalannya program,
transaksi tersebut akan mengurangi total transaksi di bulan tersebut.
5.
Periode program berlangsung
dari tanggal 1 Maret 2017 – 31 Desember 2017 dengan detil periode transaksi dan
waktu pengiriman SMS klaim mengikuti tabel di bawah ini :
6.
ANZ hanya akan mengkreditkan
Cash Back ke pemegang Kartu Kredit yang memenuhi syarat minimum akumulasi
transaksi (tercantum pada poin nomor 2) dan semua prosedur klaim terpenuhi,
sesuai dengan detil periode klaim (tercantum di poin nomor 5), serta mengirimkan
SMS dengan format sebagai berikut :
7.
Setiap 1 SMS yang dikirim oleh
Pemegang Kartu Kredit ANZ untuk klaim Cash Back, akan dikenakan biaya Rp 550
(termasuk pajak) yang langsung dipotong dari pulsa yang bersangkutan.
8.
Pada saat pengkreditan Cash
Back, Kartu Kredit ANZ harus dalam keadaan aktif, tidak dalam kondisi tutup atau
blok permanen.
9.
Keputusan ANZ adalah mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
10.
Perjanjian ini telah
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Great content, salam blogger. thanks
ReplyDelete