Cashback
Internasional
Hingga Rp
1.000.000,-
Berlaku Sampai:
31 Desember 2017
Syarat dan ketentuan
1.
Cash back hingga Rp1.000.000
untuk semua transaksi internasional berlaku untuk semua Kartu Kredit ANZ,
kecuali iPay, iTravel, dan Kartu Korporasi.
2.
Untuk mendapatkan Cash Back
internasional , pemegang kartu harus melakukan transaksi dengan persyaratan
sebagai berikut :
3.
Transaksi Internasional adalah
semua transaksi yang menggunakan kartu utama maupun kartu tambahan di luar
negeri (Online dan Toko) dengan mata uang asing selain Rupiah, tidak termasuk :
- Asuransi
- Transaksi penarikan tunai (Cash advance)
- Cash transfer
- Bill payment
- ANZ Installment
- Iuran tahunan
- Biaya keterlambatan dan biaya-biaya lainnya.
4.
a. Total transaksi
Internasional per bulan tidak termasuk angsuran cicilan, namun untuk transaksi
awal sebelum diubah menjadi cicilan akan diperhitungkan.
b. Jika
terjadi pengkreditan transaksi internasional di bulan berjalan program,
transaksi tersebut akan mengurangi total transaksi internasional di bulan
tersebut.
5.
Periode program berlangsung
dari tanggal 16 Oktober 2017 – 31 Desember 2017 dengan detil periode transaksi
dan waktu klaim mengikuti tabel di bawah ini :
6.
Salah satu syarat untuk
mendapatkan cash back adalah Pemegang Kartu Kredit ANZ wajib mempunyai NPWP yang
terdaftar di sistem ANZ
7.
ANZ hanya akan mengkreditkan
Cash Back ke pemegang Kartu Kredit utama yang memenuhi syarat minimum akumulasi
pembelanjaan (tercantum pada poin nomor 2) dan semua prosedur klaim terpenuhi,
sesuai dengan detil periode klaim (tercantum pada poin nomor 5),dan mengirimkan
SMS ke 99333 dengan format sebagai berikut :
Pemegang
kartu kredit akan menerima SMS konfirmasi apakah klaim telah sukses dilakukan.
8.
Setiap 1 SMS yang dikirim oleh
Pemegang Kartu Kredit ANZ untuk klaim Cash Back, akan dikenakan biaya Rp 550
(termasuk pajak) yang langsung dipotong dari pulsa yang bersangkutan.
9.
Pada saat pengkreditan Cash
Back, Kartu Kredit ANZ harus dalam keadaan aktif dan tidak ada blok.
10.
Keputusan ANZ adalah mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat.
No comments:
Post a Comment