ANZ



Ketentuan promo:


Periode: 1 Juni - 31 Juli 2015.

Syarat dan ketentuan:
  1. ”Shopping Cash back sampai dengan 20% untuk semua transaksi internasional (”Program”) adalah program yang dikeluarkan oleh PT. Bank ANZ Indonesia (”ANZ”).
  2. Semua jenis atau tipe Kartu Kredit ANZ (”Kartu Kredit ANZ”) berhak mengikuti program ini, kecuali iPay, iTravel dan Kartu Korporasi.
  3. Transaksi ritel internasional adalah semua transaksi ritel yang menggunakan kartu utama maupun kartu tambahan di merchant/toko di luar negeri. Tidak ada minimum transaksi.
  4. Transaksi Ritel Domestik adalah semua transaksi ritel yang menggunakan kartu utama maupun kartu tambahan di merchant/toko di dalam negeri.
  5. Semua Transaksi yang diperhitungkan tidak termasuk transaksi penarikan tunai (Cash advance), Cash transfer, Bill payment, ANZ Installment / ANZ Teleshopping, Iuran tahunan, biaya keterlambatan dan biaya-biaya lainnya.
  6. a. Total transaksi ritel per bulan tidak termasuk angsuran cicilan, namun untuk transaksi awal sebelum diubah menjadi cicilan akan  diperhitungkan.
    b. Jika terjadi pengkreditan transaksi di bulan berjalan program, transaksi tersebut akan mengurangi total transaksi ritel di bulan tersebut.
  7. Periode program berlangsung dari tanggal 1 Juni 2015 – 31 Juli 2015.
    Periode transaksi dan jadwal klaim cash back mengikuti tabel berikut
  8. ANZ hanya akan mengkreditkan Cash Back ke pemegang Kartu Kredit utama yang memenuhi syarat minimum akumulasi pembelanjaan ritel (sesuai dengan ketentuan promo di atas) dan semua prosedur klaim terpenuhi sesuai dengan detil periode klaim (tercantum pada poin nomor 7),dan mengirimkan SMS ke 99333 dengan format sebagai berikut :  
  9. Setiap 1 SMS yang dikirim oleh Pemegang Kartu Kredit ANZ untuk klaim Cash Back, akan dikenakan biaya Rp 550 (termasuk pajak) yang langsung dipotong dari pulsa yang bersangkutan.
  10. Pada saat pengkreditan Cash Back, Kartu Kredit ANZ harus dalam keadaan aktif dan tidak ada blok.
  11. Keputusan ANZ adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

No comments:

Post a Comment